[Catatan Perjalanan dari Tapak Tuan, Aceh Selatan, 9-13 November 2007]
Dua tahun telah berlalu semenjak perjanjian damai Helsinki untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh ditandatangani pada bulan Agustus 2005. Dengan perjanjian itu, salahsatu pihak yang berkonflik yaitu Gerakan Aceh Merdeka melakukan transformasi mendasar dari gerakan bersenjata ke politik, menyusul keikutsertaan kandidatnya dalam pilkada pada bulan Desember 2006, sebagai salahsatu agenda yang diamanatkan dalam MOU Helsinki. Dunia menyaksikan bahwa di Aceh, ‘perdamaian’ tidak sekedar merupakan penghentian kekerasan, melainkan suatu arena baru dimana para pihak yang tadinya berkonflik mendapatkan kesempatan untuk menyumbangkan pikiran dan idealismenya melalui program-program yang dikampanyekan secara publik ketika proses pemilu. Perdamaian dalam hal ini bukanlah sekedar pengakhiran kekerasan atau negative peace. Terbukanya ruang politik melalui Pilkada, diharapkan bisa mendukung perdamaian untuk jangka waktu yang lama, sekaligus memungkinkan berlangsungnya pembangunan untuk memenuhi keadilan ekonomi bagi rakyat. Bagi rakyat Aceh umumnya, Pilkada yang demokratis adalah penanda suatu babak baru setelah hampir tiga puluh tahun rakyat Aceh hidup dalam suasana ketertindasan yang menyebabkan hancurnya social fabric.
Tidak semua wilayah di Aceh dilanda konflik bersenjata dalam skala dan akibat yang sama. Tetapi umumnya, di daerah-daerah yang tadinya dikontrol secara ketat oleh aparat keamanan ketika konflik, ruang berekspresi otomatis hilang, demokrasi mati, sebab konflik bersenjata merenggut hak-hak rakyat untuk berkumpul dan berorganisasi. Fenomena matinya demokrasi lokal yang disebabkan oleh konflik bersenjata di Aceh ini terutama dialami oleh masyarakat akar rumput yang tinggal di gampong, sebutan bagi kesatuan hunian terkecil berdasarkan territorial yang serupa dengan sebutan ‘desa’ di Jawa.
Dengan kesepakatan damai dan berlangsungnya Pilkada di beberapa kabupaten di Aceh, ureung gampong atau warga gampong, saat ini dapat dikatakan tengah hidup dalam masa transisi politik. Sebagian besar menyambut kesepakatan perdamaian dengan sukacita. Ureung gampong turut dalam arak-arakan pesta kampanye, kemudian berbondong-bondong menuju bilik pemilihan untuk mencoblos foto kandidat yang dijagokan. Jika melihat wajah pilkada di Aceh yang damai di beberapa tempat, secara garis besar bisa dikatakan bahwa transformasi konflik berlangsung dengan damai. Namun, sebaiknya jangan tergesa-gesa mengatakan bahwa demokrasi yang substantif di Aceh telah terwujud, hanya dengan ‘penampakan’ bahwa ‘procedural democracy’ telah berlangsung sukses melalui Pilkada!
Apakah di semua wilayah di Aceh suasana damai benar-benar dirasakan oleh masyarakat di akar rumput? Bagaimana perdamaian dimaknai di gampong dan oleh ureung gampong, sebagai basis bagi apa yang disebut ‘masyarakat Aceh’? Sejauh mana masyarakat gampong terlibat dalam proses demokrasi yang dibuka oleh kesepakatan perdamaian?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi kerangka untuk meneropong demokrasi lokal dalam konteks paska MOU Helsinki, yang berlangsung di gampong di Aceh Selatan. Penulis selama beberapa hari memenuhi undangan untuk mengisi diskusi tentang demokrasi lokal dalam seri Dialog Kedai Kopi yang diselenggarakan oleh Save Emergency For Aceh (SEFA), sebuah organisasi yang telah lama aktif dalam mendorong demokratisasi dan advokasi isu-isu HAM serta dialog antar budaya di Aceh. Setelah melalui beberapa kali dialog publik di warung-warung kopi antara lain di Aceh Utara (Kota Lhokseumawe), Meulaboh (Aceh Barat) dan Aceh Tengah, kali ini dialog kedai kopi bertempat di Aceh Selatan, pada 13 November 2007 yang dihadiri oleh sekitar 15 orang keuchik (kepala desa) di Kecamatan Pasie Raja. Seusai acara tersebut, SEFA dalam waktu dekat ini merencanakan seri pendidikan demokrasi untuk pemilih pemula di Aceh Selatan.
Gampong di Aceh: Komunalisme yang Terkikis
Gampong merupakan konsep sosiologis sekaligus spasial berdasarkan teritori. Ia menandakan identitas masyarakat Aceh yang berasal dari daerah tertentu, yang telah tinggal secara turun temurun. Gampong merupakan kesatuan hunian ‘asli’ Aceh yang dikenal sejak sebelum Aceh menjadi wilayah kesultanan (Abad ke 16). Gampong adalah kesatuan wilayah hukum terendah yang asli lahir dari masyarakat, bahkan sebelum adanya mukim yang merupakan kumpulan beberapa gampong, yang muncul setelah masa kesultanan di abad 16 dan 17. Etnografer Belanda, Snouck Hurgronje dalam laporan ekspedisinya di Aceh sebelum berlangsungnya kolonialisme yang panjang di tanah itu mengemukakan bahwa gampong adalah wilayah adat, dimana terdapat perangkat keuchik, tuha peut (atau ureueng tuha) dan teungku atau imam meunasah. Masing-masing dari perangkat itu mempunyai fungsi tersendiri, bisa diibaratkan sebagai perpaduan antara ‘ayah’ dan ‘ibu’ dari masyarakat Aceh. Secara spasial, di masa Kesultanan Aceh gampong adalah merupakan kumpulan hunian di mana terdapat satu meunasah( atau surau); dan umumnya suatu gampong terdiri dari beberapa jurong (lorong), tumpok atau kumpulan rumah, dan ujong (atau ujung gampong).[1]
Di masa lalu, komunitas Aceh diikat oleh adat dan agama. Di gampong, komunalisme berdasarkan territorial berlangsung berabad-abad dan menjadi nafas bagi kehidupan orang Aceh. Keuchik sebagai pemimpin masyarakat adalah tokoh yang dihormati berdasarkan agama dan kejujurannya, demikian juga dengan tuha peut atau tetua kampung yang merupakan badan perwakilan gampong. Demokrasi asli ala Aceh ini tidak mengambil wujud perwakilan, tetapi dalam bentuk musyawarah atau mupakat adat yang diselenggarakan di gampong jika diperlukan. Keputusan yang akan diambil oleh keuchik melibatkan proses konsultasi di antara tuha peut. Sebelum berlangsungnya struktur pemerintahan administratif ala negara Indonesia, di atas gampong terdapat mukim, yaitu kumpulan beberapa gampong, sebagai tempat rujukan untuk masalah adat jika tidak dapat diselesaikan di gampong.
Demokrasi asli Aceh di tingkat gampong ini juga diwujudkan dengan adanya fungsi-fungsi pengaturan sumberdaya ekonomi sebagai basis kesejahteraan masyarakat Aceh. Maka itu, terdapatlah perangkat kejurun blang (pranata adat yang mengurus pengairan untuk sawah), petua seunebok, dan pawang uteun atau pawang glee. Masing-masing gampong dahulu adalah kesatuan masyarakat yang otonom, dan mengalami perubahan dengan berdirinya kesultanan Aceh, yang turut mempengaruhi stratifikasi sosial di Aceh, sehingga tidak lagi berbasiskan pada ulama dan uleebalang. Secara substantif, gampong mencerminkan nilai komunalisme masyarakat Aceh yang diwujudkan dalam keberadaan perangkat keuchik, imam meunasah dan tuha peut, dengan masing-masing menjalankan fungsinya di aspek pemerintahan sehari-hari dan ekonomi.
Gampong mengalami penindasan di masa kolonial, baik di masa Jepang maupun Belanda. Gampong berubah nama menjadi ‘desa’ ketika berlangsungnya pemerintahan Orde Baru yang menerapkan strategi kontrol territorial melalui penyeragaman wilayah dan satuan pemerintahan melalui UU No. 5/ th. 1979. Otonomi gampong dihancurkan oleh perluasan wilayah HPH, HTI, dan pembuatan kawasan industri. Tanah warga dibeli dengan harga 350 rupiah per meter persegi sebagai tempat markas militer. Ureueng gampong makin miskin, tertinggal, dan terjepit oleh konflik di sebagian besar wilayah Aceh. Meskipun gampong tetap menjadi sebutan bagi kesatuan masyarakat Aceh secara hukum positif dan adat, tetapi dalam praktiknya ia tidak lebih dari sekedar ‘unit pemerintahan terekcil di bawah kecamatan’. Para keuchik atau pimpinan gampong tidak lebih dari kepanjangan tangan birokrasi di atasnya, yang tunduk dengan skema pembangunan, tanpa dapat melakukan inisiatif untuk membangun gampong. Sama persis dengan nasib desa dan kelurahan di jaman Orde Baru. Bahkan, di masa konflik bersenjata, untuk memudahkan kontrol teritori aparat, gampong diklasifikasikan menjadi tiga bagian: hitam, abu-abu dan putih.
Ketika Indonesia memasuki masa reformasi, di bawah pemerintah Presiden Habibie dan Megawati, keberadaan gampong dipertahankan dalam produk perundang-undangan yaitu UU No. 44/ 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18/ th. 2001 tentang Otonomi Khusus NAD. Kedua produk perundang-undangan tersebut sekaligus merupakan awal dari proses resolusi konflik bersenjata di Aceh. Demikian juga, dalam klausul MOU Helsinki, keberadaan gampong secara implisit diakui dalam butir-butirnya mengenai adat Aceh. Gampong yang tadinya ditindas dan komunitasnya tercerai berai,secara perlahan mulai menemukan energi untuk bangkit dan menata dirinya. Terakhir, dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No.11/ th.2006 gampong diakui sebagai wilayah yang otonom.[2]
Demokrasi Lokal di Aceh Selatan Paska MOU
Para pegiat organisasi SEFA menyampaikan keprihatinan mereka bahwa kondisi demokrasi di Aceh sebenarnya belum pulih sepenuhnya paska MOU Helsinki. Bagi sebagian besar pegiat demokratisasi di Aceh, demokrasi tidak hanya berhenti ketika pemilu lokal terselenggara dengan baik dan lancar serta menghasilkan pemimpin-pemimpin baru. Namun lebih dari itu, demokrasi yang sesungguhnya hanya bisa tercapai manakala rakyat benar-benar ikut ambil bagian dalam proses demokrasi (prosedural) sekaligus ‘berdaya’ secara ekonomi dan politik, sehingga tidak lagi rentan ditindas oleh sistem politik apapun yang berlaku. SEFA, dan beberapa organisasi berbasis isu demokrasi dan HAM menyadari betapa situasi paska perdamaian telah memberikan keleluasaan bagi masyarakat Aceh untuk lebih megekspresikan dirinya. Hal ini diperlihatkan dalam konteks Aceh paska terjadinya bencana tsunami, dimana organisasi non pemerintah baik yang nasional maupun internasional, memasuki Aceh dan berinteraksi dengan masyarakat Aceh. Kesempatan terbuka lebar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sebagian besar wilayah Pantai Barat (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, banda Aceh dan Aceh Besar) untuk mengambil bagian dalam program rekonstruksi dan rehabilitasi. Di sisi lain, daerah-daerah yang tidak terkena tsunami namun mendapat dampak konflik yang cukup besar, seperti di Kabupaten Aceh Selatan, ruang kebebasan berekspresi tampaknya masih menjadi barang yang mahal.
Aceh Selatan berada di antara Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Singkil. Awalnya daerah ini adalah kabupaten induk dari kedua kabupaten lainnya sebelum pemekaran wilayah administrative berlangsung. Lokasi nya yang terbentang di wilayah pantai Barat membuat topografis Aceh Selatan terbagi ke dalam dua wajah, yaitu wilayah pantai, dan wilayah pedalaman yang bergunung-gunung. Mayoritas etnis penduduk Aceh Selatan yang sekitar 190.000 jiwa (2006) adalah Aceh, dengan percampuran migrant dari Sumatra Barat yang terefleksi dalam dialek Aneuk Jamee sebagai tutur sehari-hari. Daerah ini dahulu hingga tahun 2003 terkenal dengan komoditi pala, bahkan di masa sebelum kolonialisme Belanda dimulai. Dalam catatan sejarahwan Anthony Reid, kalangan saudagar di Selat Malaka mengambil persediaan pala dari wilayah ini.[3] Sekarang, petani pala hampir tidak ada lagi di Aceh Selatan, sebab sejak 4 tahun yang lalu serangan hama mematikan pohon-pohon pala para petani, menyebabkan mereka beralih pada tanaman nilam, selain tentunya padi.
Wilayah Aceh Selatan bukanlah daerah yang terkena bencana tsunami, tetapi tingkat kemiskinan dan ketertinggalan infrastruktur cukup tinggi. Dampak konflik sangat dirasakan oleh penduduk Aceh Selatan, sebab berdasarkan informasi pernah terjadi pembakaran sekitar 3000 an rumah oleh TNI. Memang, kesan pertama penulis adalah bahwa daerah ini masih berada dalam kontrol yang ketat oleh TNI. Hal ini menjadikan Kabupaten Aceh Selatan seperti terkungkung dalam militerisme. Hingga saat ini, dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa di antaranya merupakan lokasi bagi keberadaan markas TNI Divisi 115 ( Di Kecamatan Pasie Raja, Trumon, Sawang dan Labuhan Haji) yang ada di tengah-tengah pemukiman penduduk.[4]
‘Tekanan’ yang dirasakan sebagai imbas dari konflik memang nyata di Aceh Selatan. Diskusi hampir batal karena pihak kepolisian Aceh Selatan belum juga mengeluarkan ijin untuk pelaksanaan acara, padahal surat telah dimasukkan kurang lebih 3 hari sebelumnya. Akhirnya, diskusi tetap berlangsung dengan para keuchik meskipun dalam setting forum yang lebih kecil. Dalam percakapan penulis ketika diskusi di kedai kopi Kecamatan Pasie Raja dengan beberapa keuchik (atau gesyik, di beberapa wilayah lain di Aceh) terungkap bahwa ureung gampong selama konflik senantiasa dipersepsikan sebagai ‘pendukung pemerintah’ (apalagi aparat atau perangkat gampong), atau pro TNI/ Polisi, oleh pihak GAM. Di sisi lain, warga juga dipandang sebagai pendukung GAM oleh TNI. Namun faktanya, penduduk gampong senantiasa berada dalam dilema, bahkan diserang dari kedua sisi. Gampong Pucok Krueng sebagai contoh, harus merelakan bangunan dan buku-buku taman bacaan umumnya musnah ketika konflik. Selain itu, tekanan terhadap gampong secara otomatis dialami juga oleh perangkat gampong, antara lain keuchik. Maka tak heran, suasana damai yang tercipta setelah MOU memberikan ‘sense of relief’ bagi mereka. .
Dari aspek demokrasi gampong, para keuchik merasa sekaranglah saatnya untuk merasakan perubahan setelah lama tertindas oleh konflik dan system politik yang mengungkung. Persoalannya, bagaimana mau mewujudkan demokrasi jika sendi-sendi ekonomi masyarakat berada pada titik nadir? Apalagi, sebagian keuchik di Aceh Selatan belum mengetahui bahwa sebagai unit pemerintahan terkecil, gampong juga memiliki sederetan kewenangan desa, yang ‘positif list’nya dikeluarkan oleh Depdagri. Demikian juga, setelah setahun dikeluarkan oleh Gubernur NAD dalam bentuk Surat Keputusan, para keuchik di Aceh Selatan belum pernah menerima informasi bahwa Gampong berhak atas dana ADG? Alokasi Dana Gampong, yang seharusnya diterima setiap tahun melalui provisi APBD. Bagaimana mau mewujudkan demokrasi lokal, jika perangkat gampong tidak dibantu oleh informasi yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan tentang hak, kewenangan dan kewajibannya, oleh instansi di atasnya? Inilah pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh NGO dan pemerintah Aceh Selatan, jika ingin melihat masa depan warga gampong lebih sejahtera paska perdamaian. Warga gampong, dengan keterbukaan politik yang celahnya disediakan oleh UUPA No. 11/2006 berhak membuat asosiasi atau organisasi profesi. Maka itu, ide untuk membentuk asosiasi keuchik atau asosiasi kepala desa mendapat sambutan hangat dari peserta diskusi. Ruang demokrasi ideal menyediakan peluang untuk pembentukan organisasi-organisasi rakyat, dengan tidak mengesampingkan, bahkan memperkuat yang telah ada, untuk mempercepat terwujudnya hak-hak masyarakat gampong akan kehidupan yang lebih sejahtera.
[1]Sanusi M Arief, “Gampong dan Mukim di Aceh Menuju Rekonstruksi Pasca Tsunami”, (Pustaka Latin: Bogor, 2005), hlm 11.
[2]Secara lebih khusus mengenai Pemerintahan gampong diatur dalam UUPA No. 11/ th 2006, Bab XV mengenai Perangkat Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota
[3]Anthony Reid, The Contest for North Sumatra: Atjeh, The Netherlands and Britain 1858-1898, (Kuala Lumpur: University of Malaya Press, 1969).
[4]Keenam belas kecamatan tersebut adalah Labuhan Haji Barat, labihan haji Kota, Labuhan haji Timur, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Tengah, Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Timur, Kluet Selatan, Bakongan, bakongan Timur, Trumon, Trumon Timur.
(IHG)
You must be logged in to post a comment.